Shalat witir yang dikerjakan oleh kita di bulan Ramadhan ini, ternyata
punya keunikan tersendiri, yakni ada sebagian muslim yang menjalankannya
dengan qunut dan ada pula yang tidak memakai qunut. Perbedaan ini tentu
sudah biasa dalam fiqih dan tidak perlu diperdebatkan mana yang benar
atau yang tidak shahih. Kalau ada 2 pendapat yang berbeda dalam ilmu
fiqih, bukan berarti ada satu pendapat yang benar dan pendapat lainnya
yang salah. Yang mengetahui kebenaran hanya Allah saja, semua pendapat
dari para ulama ahli ijtihad tentu ada alasannya dan tentu saja kita
tidak boleh menyalahkan pendapat lain yang kita tidak mempraktekannya.
Begitu juga halnya shalat witir dengan qunut dan yang tidak pakai qunut, itu semua ada dalil-dalil ilmu yang shahih. Berikut ini Kami kemukakan beberapa pendapat tentang qunut dalam shalat witir.
Pendapat Ulama Malikiyyah (Mazhab Maliki)
Pendapat mashyur adalah qunut pada shalat witir itu makruh, karena tidak ada ketetapan sunnah yang menerangkan tentang qunut shalat witir. Namun sebagian pendapat Malikiyyah lainnya mensunatkan witir pada bulan Ramadhan saja.
Pendapat Ulama Syafiiyyah (Mazhab Syafi'i)
Pendapat yang masyhur dari mazhab ini adalah qunut witir itu sunat dijalankan pada separuh akhir dari bulan Ramadahan saja yakni mulai dari malam ke 16. Sebagai referensi, keterangannya bisa Anda lihat dalam kitab Al Mughni 1 : 180, Al Mushannaf 3 : 121, Al Istidzkar 5 : 166, Majmu' Imam Nawawi 4 : 15 dan Mizan Kubraa 1 : 183). Namun ada pula sebagian ulama Syafiiyyah yang menetapkan witir pada keseluruhan Ramadhan.
Ulama Hanafiyyah (Mazhab Hanafi) dan Mazhab Hambali
Qunut witir itu sunat dikerjakan pada tiap waktu sepanjang tahun, bukan hanya Ramadahan saja. Referensinya lihat kitab Mughni 1 : 180, Bada-i'u Shanaa'i 1 : 273, Majmu 4 : 15, Al Inshaaf Mardawii 2 : 270 dan dan Mizan Kubraa 1 : 184. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian kecil ulama Syafi'iyyah.
Begitu juga halnya shalat witir dengan qunut dan yang tidak pakai qunut, itu semua ada dalil-dalil ilmu yang shahih. Berikut ini Kami kemukakan beberapa pendapat tentang qunut dalam shalat witir.
Pendapat Ulama Malikiyyah (Mazhab Maliki)
Pendapat mashyur adalah qunut pada shalat witir itu makruh, karena tidak ada ketetapan sunnah yang menerangkan tentang qunut shalat witir. Namun sebagian pendapat Malikiyyah lainnya mensunatkan witir pada bulan Ramadhan saja.
Pendapat Ulama Syafiiyyah (Mazhab Syafi'i)
Pendapat yang masyhur dari mazhab ini adalah qunut witir itu sunat dijalankan pada separuh akhir dari bulan Ramadahan saja yakni mulai dari malam ke 16. Sebagai referensi, keterangannya bisa Anda lihat dalam kitab Al Mughni 1 : 180, Al Mushannaf 3 : 121, Al Istidzkar 5 : 166, Majmu' Imam Nawawi 4 : 15 dan Mizan Kubraa 1 : 183). Namun ada pula sebagian ulama Syafiiyyah yang menetapkan witir pada keseluruhan Ramadhan.
Ulama Hanafiyyah (Mazhab Hanafi) dan Mazhab Hambali
Qunut witir itu sunat dikerjakan pada tiap waktu sepanjang tahun, bukan hanya Ramadahan saja. Referensinya lihat kitab Mughni 1 : 180, Bada-i'u Shanaa'i 1 : 273, Majmu 4 : 15, Al Inshaaf Mardawii 2 : 270 dan dan Mizan Kubraa 1 : 184. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian kecil ulama Syafi'iyyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar